Sabtu, 03 Maret 2012

NIKAH, TALAQ, IDDAH DAN RUJUK , NIKAH TELARANG


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.
Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami isteri dan keturunannya, melainkan antara si isteri dua keluarga. Betapa tidak dari baiknya pergaulan antara si isteri dengan suaminya, kasih mengasihi akan berpindahlah kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihaknya sehingga mereka menjadi satu dalam segala urusan bertolong-tolongan sesamanya dalam menjalankan kebaikan dan mencegah segala kejahatan. Selain itu, dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. 
              
B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan karta tulis ini adalah
1.      Apakah pengertian Nikah, Talah, Iddah and Rujuk dan nikah terlarang ?
2.      Bagaimana hukum Islam terhadap hal tersebut ?



BAB II
NIKAH, TALAQ, IDDAH DAN RUJUK , NIKAH TELARANG
A.     Pengertian Nikah
Nikah adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu ikatan rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam. Selain itu juga nikah juga dapat diartikan adalah akad menghalalkan pergaulan  serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim.[1] 
Dalam pada itu, faedah yang terbesar dalam pernikahan ialah untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu dari kebinasaan, sebab seorang perempuan apabila ia sudah menikah maka nafkahnya wajib di tanggung oleh suaminya. Pernikahan juga berguna untuk memelihara kerukunan anak cucu sebab kalau tidak dengan nikah, tentulah anak tidak berketentuan siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang bertanggung jawab atasnya. Nikah juga dipandang sebagai kemaslahatan  umum sebab kalau tidak ada pernikahan, tentu manusia akan meniru sifat kebinatangan dan dengan sifat itu timbul bencana dan permusuhan antara sesamanya, yang mungkin juga sampai menimbulkan pembunuhan yang mahadahsyat.
Itulah maksud pernikahan sejati dalam Islam. Singkatnya untuk kemaslahatan dalam rumah tangga dan keturunan juga untuk kemaslahatan masyarakat.
B.     Hukum Nikah
Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan/dianjurkan oleh syara’ hal diungkapkan dalam firman Allah yang sekaligus menjadi hokum Nikah.
(#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù
Artinya:
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Berbicara soal hokum banyak sekali hokum yang diberikan para ulama dalam menetepkannya yang sesuai dengan  kondisi dan dalil yang lengkap, maka dari pada itu para ulama mengemukakan pendapat tentang hokum nikah dan semuanya ini telah dibahas panjang lebar dibahas dalam kitab  imam mazhab. Diantara hokum nikah yang diberikan para ulama adalah :
  1. Jaiz (Boleh) ini asal hukumnya.
  2. Sunnat
  3. Wajib
  4. Makruh
  5. Haram[2]
Sebelum menerangkan lebih lanjut tentang pernikahan ada baiknya perhatikan beberapa tujuan pernikahan dalam menjaga keselamatan pernikahan dan ini sangat dianjurkan dalam Islam. tujuan pernikahan dalam Islam dapat dikelompokkan sebagai berikut :
  1. Karena mengharapkan harta benda
  2. Karena mengharapkan kebangsawaannya
  3. Karena ingin melihat kecantikannya
  4. Karena agama dan budi pekerti yang baik.
Beberapa pendapat mengatakan, dalam memilih calon Isteri hendaknya seorang laki-laki memperhatikan keempat hal diatas.
Menikah karena kecantikannya sedikit lebih baik dibandingkan menikah  karena harta dan kebangsawaannya, sebab harta dapat lenyap dengan cepat tetapi kecantikan seseorang dapat bertahan sampai tua, asal dia jangan bersifat bangga dan sombong karena kecantikannya itu.
Menikah karena agama dan budi pekerti inilah yang patut dan baik menjadi ukuran untuk pergaulan yang akan kekal, serta dapat menjadi dasar kerukunan dan kemaslahatan rumah tangga serta semua keluarga. Maka oleh sebab itulah Islam sangat menekankan bahwa bagi pemuda dalam memilih keriteria calon Isteri pilihlah yang beragama serta budi pekerti yang baik. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini.
Artinya  :
Sebab itu maka yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri sepeninggal suaminya karena Allah telah memelihara (mereka) (An Nisa: 34)
Artinya :  Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita (An Nisa : 34)
Al Hadis
Janganlah kamu menikahi perempuan itu karena kecantikannya, mungkin kecantikannya itu akan membawa kerusakan bagi mereka sendiri dan ajanglah kamu menikahi mereka karena mengharap harta mereka, mungkin hartanya itu akan menyebabkan mereka sombong, tetapi nikahlah mereka dengan dasar agama. Dan sesungguhnya hamba sahaya yang hitam lebih baik, asal ia beragama. (Riwayat Baihaqi)
Selain memperhatikan tujuan pernikahan sebagaimana yang telah diutarakan diatas selanjutnya hal yang perlukan dalam pernikahan adalah Meminang yaitu menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantara orang yang dipercayainya. Hukum melihat orang yang akan dipinang adalah sunnat, keterangannya adalah sabda Rasulullah yang artinya :
Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya dia dapat melihat perempuan itu, hendaklah dilihatnya sehingga bertambah keinginannya pada pernikahan, maka lakukanlah (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)[3]
C.      Rukun Nikah dan Susuna  Wali
  1. Rukun Nikah
1.      Pengantin Laki-laki
2.      Pengantin Perempuan
3.      Wali
4.      Dua orang saksi
5.      Ijab Qabul
  1.  Susunan Wali
            Yang dianggap sah untuk menjadi wali mempelai perempuan ialah
1.      Bapaknya
2.      Kakeknya (bapak dari bapak mempelai perempuan)
3.      Saudara laki-laki yang seibu  sebapak dengannya.
4.      Saudara laki-laki yang sebapak saja
5.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
6.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya.
7.      Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak)
8.      Anak laki-laki pamannya dari pihak bapaknya
9.      Hakim. 
  1. Syarat-Syarat wali dan Dua saksi
1.      Islam                   
2.       Berakal               
3.      Laki-laki
4.      Baliq
5.      Mardeka
6.      Adil
  1. Pemberian Mahar (Maskawin)
Jika  melangsungkan pernikahan, suami diwajibkan memberikan sesuatu kepada si isteri baik berupa uang ataupun barang (harta benda) pemberian inilah dinamakan mahar. Firman Allah Swt :
Artinya :
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (An Nisa : 4)
Pemeberian mahar ini wajib atas laki-laki, tetapi tidak menjadi rukun nikah dan apabila tidak disebutkan pada waktu akad pernikahan itupun sah. Banyaknya maskawin itu tidak dibatasi oleh syariat Islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridaan si isteri.
D.     Pengertian Iddah
Iddah adalah menanti yang diwajibkan atas perempuan yang diceraikan suaminya (cerai hidup ataupun cerai mati), gunanya supaya diketahui kandungannya berisi atau tidak.[4]  Perempuan yang ditinggalkan suaminya adakalanya hamil dan adakalanya tidak. Maka ketentuan Iddahnya adalah sebagai berikut.
  1. Bagi perempuan hamil iddahnya adalah sampai lahir anak yang dikandungnya itu, baik cerai mati maupun cerai hidup. Firman Allah : Artinya : Dan perempuan yang hamil waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya (At Talaq : 4)
  2. Perempuan yang tidak hamil adakalanya “cerai mati atau “cerai hidup”. Cerai mati iddahnya adalah 4 bulan 10 hari Firman Allah  Artinya :  Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) 4 bulan 10 hari  ( Al Baqarah :234)  Dan apabila dicerai hidup kalau dia haid maka iddahnya adalah tiga kali suci sebagaimana firman Allah : Artinya Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali suci ( Al Baqarah 228) . Kalau perempuan itu tidak haid maka masa iddahnya adalah selama tiga bulan hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah At Talaq  : 4.  Artinya : Dan mereka yang telah putus haid karena usia di antara perempuan-perempuan, jika kamu ragu (tentang masa Iddah-nya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid. ( At Talaq : 4)
E.     Pengertian Talaq
Talaq berasal dari kata “itiaq” menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan sedangkan menurut istilah syara’ talaq berarti melepaskan atau membatalkan ikatan tali pekawinan yang sah.
Tali ikatan perkawinan itu berasal di tangan suami/ laki-laki, maka yang berhak menjatuhkan talak itu adalah sang suami, seorang wanita minta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang jelas, maka wanita tersebut diharamkan untuk mencium bau surga diakhirat kelak.
Mengapa yang berhak untuk menjatuhkan  talak itu suami / laki-laki karena dasarkan firman Allah SWT :
يَاايهاَ النَّبِيُّ اِذَ الطََلَقْتُم النّسآءَ فَطَلبَقُوا هُنَّ لَعَدّتِهِنَّ
Artinya :   Hai Nabi, apabila kami menceriakan  istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) Maksudnya  ceraikanlah mereka diwaktu suci sebelum cidampuri (QS, Ats Thalqa : 1)
Dari firman Allah  diatsa, jelaslah bahwa laki-laki / suami yang berhak untuk menjatuhkn talak kepada istri, karena rupanya laki-laklah yang sebenarnya lebih menginginkan langgengnya rumah tangga jika dibandingkan dengan wanita pada saat terjadinya kemelut keluarga.
Perkawinan pada hakikatnya merupakan anugrah tuhan yang patut kita syukuri, dan dengan bercerai berarti tidak  menyusukuri dan dengan bercerai berarti tidak mensukuri anugrah tersebut.[5] Namun talak sendiri termasuk perkara yang  halal, tapi sangat dibenci oleh Allah.
  1. Hukum Talak
Talak yang diharamkanyaitu talak yang tidak diperlukan, talak ini dihukumi haram kaerna akan merugikan suami dan istri dan tidak ada manfaatnya. Talak menjadi sunnah hukumnya apabila istri mengabaikan kewajibannya terhadap Allah, misalnya meninggalkan sholat fardhu atau semacamnya, sedangkan suami sudah sering memperingatkan. Talak yang menjadi wajib hukumnya jika terjadi perselisihan ataupun percekcokan antara suami dan istri yang sudah sangat berat, dan pihak hakim menilai bahwa jalan terbaik untuk menghentikan perselisihan adalah dengan cara talak.
  1. Pembagian Talaq
1.      Talaq Tiga dinamakan “bain kubra”
2.      Talaq Tebus dinamakan pula “bain sugra” dalam talaq ini suami tidak sah rujuk lagi, tetapi boleh menikah kembali, baik dalam iddah ataupun sesudahnya.
3.      Talaq satu atau dua dinamakan talaq “raj’I”
  1. Syarat-Syarat Talaq
Talaq itu mempunyai persyaratan  dan talaq itu sendiri adalah jalan terakhir untuk berpisah dalam kehidupan  bersuami istri, apabila sudah tidak ada lagi harapan untuk  rukun.Dahulu melakukan perceraian itu dibtuhkan 2 syarat yaitu
a.      Yang berkaitan dengan pihak pentalak (suami)
b.      Yang berkaitan dengan pihak di talak (istri)
Bagi suami yang hendak mentalak istrinya ia harus orang yang berakal, baliqh dan bukan karena dipaksa oleh pihak lain.
  1. Cara menjatuhkan talaq
a.      Dengan kata-kata yang jelas (Sharih) Talaq itu diucapkan dengan kata-kata yang jelas “Engkau saya talaq” meskipun tidak disertai niat, maka jatuhlah  talaq dan perceraianpun terjadi
b.      Dengan kata-kata yang sama (Kinayah) Dalam pengucapan sindiran (Kinayah), tidak mengakibatkan jatuhnya talaq kecuali dengan keterangan  yang jelas, jadi kalau ada orang mengucapkan talak shorih (Jelas), tetapi dia tidak bermaksud menceraikan sedang yang dimaksud aalah arti lain : perngakuan itu tidak bisa diterima dan talak pun benar-benar jatuh.
F.     Rujuk
Rujuk ialah mengembalikan Isteri yang telah ditalak pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan. Hokum rujuk  menurut kata yang mu’tamat adalah syah selain itu rujuk hukumnya sama hal dengan hokum nikah tetapi dalam pengertian yang berbeda.
1.      Rukun Rujuk
a.      Suami yang merujuk
b.      Isteri yang dirujuk  
c.       Ucapan Rujuk   
d.      Saksi
2.      Syarat Rujuk
a.      Suami yang meruju’ dengan kehendak sendiri bukan karena paksa.
b.      Isteri yang dirujuk dalam keadaan talak raja’I yang masih dalam keadaan iddah dan isteri tersebut telah dicampuri.
3.      Ucapan Rujuk(Sighat)
            ucapan yang dipergunakan ruju’ ada dua :
a.      Ucapan yang sharih ialah ucapan yang tegas maksudnya untuk rujuk
b.      Ucapan kinayah yaitu ucapan yang tidak tegas maksudnya untuk rujuk, dan rujuk dengan memakai ucapan ini memerlukan niat dan apabila ia tidak menggunakan niat maka rujuk tidak sah.
4.      Rujuk dengan Surat
Rujuk dengan surat yang ditulis suaminya sendiri tetapi tidak dibaca, termasuk ruju’ dengan ucaan kinayah artinya harus ada niat dari suaminya.
5.      Syarat Shighat
Disyaratkan ucapan itu tidak berta’liq berarti tidak bergantung misalnya : Aku rujuk engkau jika engkau mau” rujuk semacam ini tidak syah walaupun isterinya mau. Dan tidak boleh memakai batas waktu.   Demikianlah beberapa hal yang harus diperhatikan suami dalam merujuk isteri-isteri yang mereka talaq yang masih dalam masa iddah.
G.     Perkawinan Yang Terlarang
Ada beberapa perkawinan yang dilarang dalam agama Islam karena perkawinan tersebut menyimpang dari tujuan yang dibenarkan yakni perkawinan yang mempunyai tujuan :
  1. Hanya untuk memuaskan hawa nafsu saja, bukan untuk melanjutkan keturunan.
  2. Tidak bermaksud untuk membentuk rumah tangga yang damai dan bahagia.
  3. Tidak untuk selama-lamanya tetapi hanya untuk sementara waktu saja.
Beberapa perkawinan yang dilarang oleh agama Islam ialah :
a.      Nikah Mut’ah yakni nikah yang tujuannya tidak untuk selama-lamanya tetapi hanya untuk sementara waktu saja dengan maksud untuk bersenang-senang dan memuaskan hawa nafsu saja. Nikah mut’ah ini haram hukumnya.
b.      Nikah Muhallil yaitu pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan tujuan untuk manghalalkan si wanita untuk dikawini kembali oleh bekas suaminya. Hal tersebut sesungguhnya didasari oleh Firman Allah dalam S. Al Baqoroh ayat 230. Bahwa perkawinan dengan laki-laki lain yang dimaksud oleh ayat 230 tersebut ialah perkawinan yang sebenarnya dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan agama, jadi harus terjadi percampuran antara keduanya, bila belum terjadi percampuran kemudian suami menceraikan atau meninggal, maka isteri tadi belum boleh dikawin kembali oleh bekas suaminya yang telah mentalaknya 3 kali.
c.       Nikah tafwidh yaitu nikah yang akhadnya tidak dinyatakan kesediaan membayar mahar oleh calon suami kepada calon isteri.
d.      Nikah Syighar yaitu nikah tukar menukar, seorang laki-laki menikahkan seorang wanita yang ada dibawah perwaliannya dengan laki-laki lain dengan perjanjian bahwa laki-laki tersebut menikahkan pula seorang wanita yang ada dibawah perwaliannya tanpa kesediaan membayar mahar. Nikah syighar ini haram hukumnya, seandainya terjadi maka nikah tersebut dinyatakan batal. Diharamkan karena sighat nikah tidak disebutkan kesediaan membayar mahar.


BAB III
Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah diuraikan diatas pemakalah dapat menyimpulkan sebagai berikut : pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan, untuk hidup bersama dalam suatu ikatan rumah tangga dan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam. Selain itu juga nikah juga dapat diartikan adalah akad menghalalkan pergaulan  serta tolong menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim.  Iddah adalah menanti yang diwajibkan atas perempuan yang diceraikan suaminya (cerai hidup ataupun cerai mati), gunannya supaya diketahui kandungannya berisi atau tidak. Talaq berasal dari kata “itiaq” menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan sedangkan menurut istilah syara’ talaq berarti melepaskan atau membatalkan ikatan tali pekawinan yang sah









DAFTAR PUSTAKA


Abrurrrahman, Toto.  Fiqih. Jakarta: Direktorat Depag, 2002,

M Rifa’I. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV Toha Putra 1987.

Rasjid, Sulaiman.  Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004.

Umar, Nasaruddin.  Fikih Wanita Untuk Semua.  PT Serambi Ilmu Semesta. 2010

Al Ghazali. 2003. Ihya Ulumuddin. Semarang: CV Asy Syifa.





[1]Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2004), hal. 374-375.
[2]M Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: CV Toha Putra, 1978), hal. 453-468. 
[3]Ibid., hal. 454. 
[4]Sulaiman Rasjid, op,cit., hal. 414.
[5] Drs, Toto Abrurrrahman,  Fiqih, Jakarta Direktorat Depag, 2002, hal 69

1 komentar: